BBWS Bengawan Solo

KEBIJAKAN PENGGUNAAN INTERNET

EDISI 2026 • UNIT SISDA

Daftar Isi

  • 1. Pendahuluan
  • 2. Tujuan
  • 3. Ruang Lingkup
  • 4. Definisi
  • 5. Prinsip Umum
  • 6. Hak & Kewajiban
  • 8. Larangan Penggunaan
  • 9. Keamanan Informasi

Pendahuluan

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, BBWS Bengawan Solo menyediakan fasilitas jaringan internet bagi pegawai, tamu, dan pihak terkait.

Untuk menjamin keamanan, integritas, dan ketersediaan sistem informasi, diperlukan pengaturan penggunaan internet yang jelas dan terukur melalui kebijakan ini.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin penggunaan internet yang aman, efektif, dan bertanggung jawab.

Melindungi sistem informasi dan data dari potensi ancaman keamanan serta mengatur hak dan kewajiban setiap pengguna jaringan internet di lingkungan BBWS Bengawan Solo.

Ruang Lingkup

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai BBWS Bengawan Solo, tenaga kontrak, konsultan, dan mitra kerja.

Termasuk tamu atau pihak eksternal yang diberikan akses jaringan, serta seluruh perangkat yang terhubung ke jaringan (komputer, laptop, smartphone, dll).

Prinsip Umum

Penggunaan internet di lingkungan BBWSBS harus berlandaskan pada empat prinsip utama: Keamanan (Security), Kepatuhan (Compliance), Efektivitas (Productivity), dan Akuntabilitas (Accountability).

Hak & Kewajiban

Setiap pengguna berhak mendapatkan akses internet sesuai kebutuhan pekerjaan dan dukungan teknis.

Sebaliknya, pengguna wajib menjaga kerahasiaan akun, menggunakan internet secara bertanggung jawab, dan melapor segera jika terjadi insiden keamanan.

Larangan Utama

Dilarang keras mengakses atau menyebarkan konten yang melanggar hukum (pornografi, perjudian, radikalisme).

Dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu keamanan sistem seperti hacking, scanning, atau penggunaan VPN tanpa izin resmi.

Monitoring

Seluruh aktivitas jaringan dapat dipantau dan direkam (logging) untuk tujuan keamanan, audit, dan peningkatan layanan.

Data log dikelola sesuai dengan ketentuan kerahasiaan data pemerintah yang berlaku.

Penutup

Kebijakan ini mengacu pada regulasi nasional di bidang teknologi informasi. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum.



Unit SISDA © 2026